Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , , , » Terdakwa, Briptu Cico Valangi Monti,Menjual Senjata Api M-16 Curian, Ditangkap Brimob

Terdakwa, Briptu Cico Valangi Monti,Menjual Senjata Api M-16 Curian, Ditangkap Brimob

Posted by Harian Sinar Indonesia Baru on Rabu, 17 Desember 2014

Terdakwa, Briptu Cico Valangi Monti
PENGADILAN, JAM 16.00 WIB
Briptu Cico Valangi Monti. Oknum Brimob Poldasu ini menjual senjata api (senpi) jenis M16 ke personil Brimob lain setelah mencurinya dari gudang senjata. Alhasil, Briptu Cico pun diciduk dan didudukkan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, Briptu Cico didakwa telah mencuri senjata api jenis M16 dari gudang dan menguasai senjata api ilegal lainnya.  

“Terdakwa Briptu Cico telah mencuri senapan serbu M16 dan alat observasi atau teropong bidik night vision dilengkapi dengan infrared. Perangkat itu dicurinya dari gudang penyimpanan senjata api Brimob Poldasu sekitar Agustus 2014,” terang jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Firman di Ruang Candra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12) siang.

Sebelum mencuri, Briptu Cico berhasil masuk ke gudang karena mengaku ingin membuat surat tentang senjata rusak yang akan diantarkan ke Poldasu. Saat itu, terdakwa Briptu Cico memang bertugas di bagian pendataan aset setelah dipindahkan dari Tebing Tinggi. Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 jo Pasal 365 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah personel Brimob Poldasu dan ibu terdakwa pun dihadirkan jaksa untuk menjadi saksi. Berdasarkan keterangan saksi Aiptu M Saleh, Briptu Cico hampir tertangkap tangan mengambil teropong infrared di dalam gudang. Bintara itu ternyata telah mengantongi perangkat seharga Rp 192 juta. Terdakwa sempat lolos karena menjatuhkan onderdil M16 ke lantai saat didatangi petugas.

“Sekitar dua pekan berselang, petugas gudang melakukan pemeriksaan. Ternyata teropong bidik dan sepucuk M16 hilang dari tempatnya,” kata Aiptu Saleh. Aksi pencurian yang dilakukan Briptu Cico akhirnya ketahuan. Menurut saksi, terdakwa tertangkap saat menjual kembali M16 itu kepada personel Brimob lainnya yakni Bripka Abdul Kadir Nasution. Dia mematok harga Rp 8 juta untuk senapan serbu itu.

Bripka Abdul Kadir kemudian membayar Rp 4 juta sebagai uang muka untuk mendapatkan senjata itu. Namun, tanpa diketahui terdakwa, ternyata Abdul kadir hanya ingin mengecek nomor seri senjata api tersebut. Akhirnya, mereka pun membuktikan senjata itu milik Brimob Poldasu karena tidak seluruh nomor serinya terhapus.

Selain Bripka Abdul Kadir, dua rekan Briptu Cico yang bertugas di bagian intelijen juga dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian yang meringankan. Menurut kedua saksi tersebut, Briptu Cico memang hobi mengoleksi senjata dan punya prestasi menembak. Briptu Cico sengaja menjual kembali M16 itu ke personel Brimob sebagai langkah pengembalian.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Harian Sinar Indonesia Baru. All Rights Reserved. Powered by HarianSib
Template by Harian Sib and Hariansib