Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) dinilai belum menunjukkan sikap baik untuk menghadapi gugatan senilai Rp2,1 miliar yang dilakukan CV Farton.
Pihak
CV Farton akan terus mengambil jalur hukum serta menggugat sejumlah
pihak yang dinilai ikut berspekulasi dibalik pengerjaan proyek APBD 2012
untuk pembangunan kawasan Jalan Letkol GA Manullang, Dolok Sanggul.
Direktur
CV Farton Posman Simamora mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak
Pemkab Humbahas selaku tergugat atas kerugian yang dialami perusahaannya
masih terkesan tidak mau mengalah. Padahal dari sejumlah mediasi yang
dilakukan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah atas penghentian
proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut.
Bahkan menurut Posman,
pihak Pemkab Humbahas terkesan hanya mengikuti sejumlah persidangan
dengan apa adanya tanpa merasa bersalah atas sejumlah kecurangan yang
merugikan pihak mereka.
“Salah satunya dalam persidangan
terakhir, kita melihat itu bentuk ketidak profesionalan. Karena selama
persidangan pihak Pemkab Humbahas tidak pernah menghadirkan dinas
terkait yaitu dinas Tataruang dan Pemukiman (Tarukim). Padahal,
keseluruhan dari gugatan kita itu ditujukan pada Tarukim,” katanya,
Minggu (2/11/2014) di Dolok Sanggul.
Sementara kuasa hukum CV
Farton, Burju Sihombing mengatakan, pihaknya menilai Pemkab Humbahas
tidak siap menghadapi gugatan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di
Pengadilan Negeri (PN) Tarutung beberapa waktu yang lalu.
Burju
memaparkan, bahwa ketidak siapan tersebut terlihat dari kehadiran
perwakilan Pemkab Humbahas yang masih enggan mendatangkan pejabat yang
bersangkutan.
Bahkan, Burju menenggarai adanya upaya Pemkab Humbahas untuk melindungi sejumlah pejabatnya yang memang melakukan kesalahan.
“Karena
ini sebuah gambaran tidak adanya tanggung jawab dari Kepala Dinas
Tarukim. Kita hanya melihat staf bagian Hukum dan Keorganisasian saja.
Semestinya Tarukim hadir dan memberikan penjelasan,” tegasnya.
Burju
mengatakan bahwa gugatan CV Farthon dilakukan atas sikap Pemkab
Humbahas dalam memutuskan pembayaran pengerjaan proyek tahun anggaran
2012 yang dimenangkan oleh pihak rekanan tersebut.
Sebab dalam
tender pemenang seharusnya mengerjakan penggeseran tiang listrik,
penggeseran saluran pipa air, pelebaran jalan, timbunan bahan material
serta pembuatan drainase dan gorong-gorong. Namun karena adanya kesalah
pemahaman maka kontrak diputuskan.
Sebelumnya pihak Pemkab Humbahas mengaku telah mengikuti keseluruhan persidangan gugatan perdata tersebut di PN Tarutung.
Pihak Pemkab Humbahas juga sudah menghunjuk tim kuasa hukum untuk
menghadapi gugatan tersebut. Namun untuk menanggapi secara keseluruhan
materi gugatan Pemkab Humbahas masih belum bisa berbicara banyak.
Pemkab Humbahas selaku tergugat harus terlebih dahulu mempelajari
seluruh gugatan dan akan menghadapi gugatan tersebut dengan baik.
“Gugatan di pengadilan atas pihak yang dirugikan harus kita hadapi.
Namun kita belum bisa bicara banyak,” ungkap Asisten I Pemkab Humbahas,
Tonny Sihombing.
Dinas Tarukim Humbahas Lepas Tanggung Jawab
Posted by Harian Sinar Indonesia Baru on Selasa, 16 Desember 2014
| CB Blogger |
|

Posting Komentar