HarianSib, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Syahril Pasaribu belum
menurunkan tim hukum terkait penahanan Dekan Farmasi Prof Sumadio
Hardisaputra oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin malam lalu. Menurut
orang nomor satu di kampus plat merah itu, biarlah proses tersebut
ditangani penyidik Kejagung lantaran persoalan sudah masuk ke ranah
hukum.
Meski begitu, Syahril menegaskan pihaknya siap melakukan advis
(dukungan) hukum terhadap salah satu guru besarnya itu. “Oh, pasti.
Kitakan punya tim hukum, nanti bila diperlukan kita akan turunkan,”
ujarnya saat dicegat Sumut Pos, Rabu (10/12), usai menerima audiensi
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) di Biro Rektor USU.
Lebih lanjut diakuinya, bahwa atas proses hukum yang tengah melanda
USU, dirinya sudah diperiksa sebanyak dua kali. Namun Syahril tak mau
banyak berkomentar saat ditanya kembali soal perkara yang menyeret Dekan
Fakultas Farmasi, Sumadio. “Sudah dua kali,” sebutnya singkat.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis
(CPL), Junaidi Matondang mengutarakan, meski kliennya selalu diperiksa
sebagai saksi oleh Kejagung, bukan berarti dapat dituduh bertanggung
jawab pada dugaan korupsi (mark up) dan pengadaan barang yang tidak
sesuai spesifikasi di dua fakultas, yakni Ilmu Budaya (dahulu bernama
Fakultas Sastra) dan Farmasi.
Ketika menjabat rektor, lanjut Matondang, kliennya memang ada
mengajukan usulan proposal ke kementrian yang sifatnya komplikasi. Akan
tetapi, proses pencairan dana tak semuanya berada pada masa kepemimpinan
CPL. Menurut dia, telah ada dibuat satu unit sendiri bernama Unit
Layanan Pengadaan (ULP), yang mengurusi soal lelang dan penaksir harga.
“Kalau secara umum di tempat lain memang harus mendapat persetujuan
kuasa pengguna anggaran (rektor). Tetapi karena sudah ULP, gak ada
sangkut pautnya lagi dengan KPA. Pak Chairuddin hanya mengajukan
proposal pengadaan-pengadaan kepada kementerian. Sementara anggaran itu
turun di era dia dan ada pula yang tidak di eranya lagi,” jelasnya.
Disinggung apakah CPL melakukan intervensi terhadap apa yang
dilakukan ULP USU seperti proses tender ataupun lelang, Matondang
menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “Coba sebutkan yang mana
rekanan disebut orang CPL yang menang. Itu hanya bisik-bisik tetangga.
Di masa dia bukan berarti tanggung jawabnya. Karena untuk pengadaan
sudah ada unitnya sendiri namanya ULP,” tegasnya.
Masih Matondang, CPL kerap diperiksa sebagai saksi ketika penyidik
menetapkan tersangka baru. Dia menegaskan tidak ada campur tangan CPL
dengan mark up karena ULP sudah berdiri sendiri. “Kalau ada yang bilang
dia terlibat itu hanya bisik-bisik tetangga dan sirik sama dia,”
bebernya.
Menyikapi itu, Syahril Pasaribu enggan menanggapi keterangan
pengacara hukum CPL, Junaidi Matondang, terkait tanggung jawab terhadap
dugaan korupsi pada Fakultas Farmasi dan Departemen Etnomusikologi. Dia
bilang, biarlah nanti kejaksaan yang melihat siapa-saja yang terlibat
dalam perkara tersebut. “Ya sudahlah, terserah dia (pihak CPL, Red)
mau berpendapat apa. Kita serahkan saja kepada penegak hukum,” ujarnya
dengan nada lepas sembari meninggalkan Sumut Pos dan menaiki mobil
dinasnya.
Humas USU Bisru Haffi mengatakan, secara teknis tidak mengetahui
proyek-proyek apa saja di USU yang sumber dananya dibiayai oleh APBN-P
2010. Bisru menyarankan Sumut Pos langsung bertanya ke ULP yang
berada di lantai empat gedung biro rektorat. “Biasa untuk persoalan itu
yang nangani Pak Suhardi selaku ULP. Tapi kebetulan beliau lagi di
Jakarta. Untuk datanya kita harus menyurati mereka dulu,” ujarnya.
Dana APBN yang masuk ke USU, sambung Bisru, bersifat rutin setiap
tahunnya sebab di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji pegawai. Akan
tetapi saat disinggung di masa kepemimpinan rektor mana yang bertanggung
jawab, ia terkesan menjawab normatif. “Persoalannya bukan siapa yang
terlibat, namun tak bisa dipungkiri ada distorsi dalam hal pengembangan
universitas yang berimplikasi dengan tanggung jawab administrasi. Sebab
itu terjadi di masa peralihan,” akunya.
Lantas apa peran rektor mengingat ULP bertanggungjawab dalam
pengadaan barang dan jasa di USU? Dia mengaku dalam mekanisme pekerjaan
ULP merupakan perwujudannya. Karena program pengembangan universitas
dalam barang dan jasa itu dilaksanakan ULP. “Di mana rektor juga tidak
lepas melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Sementara pantauan Sumut Pos di kediaman Dekan Fakultas
Farmasi Prof Sumadio sekira pukul 12.30 suasana tampak sepi alias tanpa
penghuni. Meski pagar rumah tidak terkunci, namun ketika Sumut Pos masuk
ke dalam dan memanggil orang yang di dalam, tetap tidak menjawab. Pintu
rumah dan garasi di rumah Jl Tridarma No. 132 Komplek USU itu juga
tampak tergembok.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Presiden Mahasiswa Universitas Sumatera
Utara (PEMA USU) Benry Sitorus mendukung langkah Kejagung untuk
membersihkan pelaku koruptor di lingkungan kampusnya. “Kita menduga
masih ada tersangka lain yang terlibat dalam proyek pengadaan alat
farmasi di Fakultas Farmasi,” katanya, tadi malam.
Menurutnya, sikap tegas penyidik Kejagung menahan Dekan Farmasi
Sumadio kemarin, merupakan hal yang baik untuk membersihkan dan menyikat
habis prilaku koruptif orang-orang di dunia pendidikan.”Kita berharap
Kejagung segera mungkin mengungkap aktor intektual dan antek-anteknya
dalam praktek korupsi alat yang dibutuhkan untuk dunia pendidikan,”
tegasnya.
PEMA USU, lanjut dia, telah mengambil langkah mencari tahu dan
mengumpulkan bukti lain dalam bentuk mendukung penegakan hukum
memberantas korupsi. “Kita sudah melakukan audensi dengan rektor dan
pengurus rektorat. Namun, dalam pertemuan itu, rektor dan pembantu
rektor yang hadir menerima audensi kami tidak menunjukkan sikap baik
dari maksud dan tujuan PEMA USU itu sendiri,” terangnya
Home »
Hukum
,
Korupsi
,
USU
» Pasca Penahanan Dekan FARMASI USU,SUMADIO HARDISAPUTRA Rektor USU Belum Turunkan Tim Hukum
Pasca Penahanan Dekan FARMASI USU,SUMADIO HARDISAPUTRA Rektor USU Belum Turunkan Tim Hukum
Posted by Harian Sinar Indonesia Baru on Jumat, 12 Desember 2014
| CB Blogger |
|

Posting Komentar