Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly memastikan akan
mengumumkan keputusan terkait dengan konflik dualisme Partai Golkar
besok. "Tergantung situasi dan kondisi, tapi mungkin besok. Lebih cepat
lebih baik," kata Laoly, Senin, 15 Desember 2014.
Menurut Laoly,
seusai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Partai Politik,
pemerintah memiliki waktu tujuh hari untuk mengesahkan kepengurusan
terhitung sejak permohonan diserahkan. ( Surat Sakti Agar Golkar Kubu Ical Disahkan Laoly)
Baik
kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie telah menyerahkan permohonan
pengesahan kepengurusan pada Senin pekan lalu. Akan tetapi, berkas dari
kubu Agung baru dilengkapi tadi pagi.
Meski konflik partai belum
diselesaikan, kata Laoly, pemerintah tetap akan mengambil keputusan.
"Saya kan dibatasi undang-undang harus mengesahkan dalam waktu tujuh
hari." (Kader Golkar NTT Lebih Dominan di Kubu Agung Laksono)
Laoly
mengatakan timnya sedang bergerak mengecek berkas yang diserahkan kedua
kubu. Laoly enggan memberi isyarat kubu mana yang akan disahkan. Laoly
malah balik bertanya meminta pendapat para wartawan, "Kalau menurut
kalian bagaimana?" (Kubu Ical: Golkar Agung Cs Tak Punya Mandat)
Laoly
memastikan akan ada keputusan yang arif perihal sengketa partai
beringin tersebut. Sebelumnya, Laoly mengatakan akan menunggu putusan
pengadilan atas gugatan kubu Agung Laksono, yang menuding
penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Bali tidak sah.
( Golkar Sulawesi Selatan Tolak Wacana Munas Islah)
Akan
tetapi, gugatan itu akhirnya sudah dicabut kubu Agung dan mereka
menyerahkan keputusan pengesahan partai sepenuhnya kepada Menkumham.
Menteri Yasonna H. Laoly: Besok Kepengurusan Golkar Disahkan
Posted by Harian Sinar Indonesia Baru on Selasa, 16 Desember 2014
| CB Blogger |
|

Posting Komentar