Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Menteri Yasonna H. Laoly: Besok Kepengurusan Golkar Disahkan

Menteri Yasonna H. Laoly: Besok Kepengurusan Golkar Disahkan

Posted by Harian Sinar Indonesia Baru on Selasa, 16 Desember 2014

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly memastikan akan mengumumkan keputusan terkait dengan konflik dualisme Partai Golkar besok. "Tergantung situasi dan kondisi, tapi mungkin besok. Lebih cepat lebih baik," kata Laoly, Senin, 15 Desember 2014.

Menurut Laoly, seusai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Partai Politik, pemerintah memiliki waktu tujuh hari untuk mengesahkan kepengurusan terhitung sejak permohonan diserahkan. ( Surat Sakti Agar Golkar Kubu Ical Disahkan Laoly)

Baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan pada Senin pekan lalu. Akan tetapi, berkas dari kubu Agung baru dilengkapi tadi pagi.

Meski konflik partai belum diselesaikan, kata Laoly, pemerintah tetap akan mengambil keputusan. "Saya kan dibatasi undang-undang harus mengesahkan dalam waktu tujuh hari." (Kader Golkar NTT Lebih Dominan di Kubu Agung Laksono)

Laoly mengatakan timnya sedang bergerak mengecek berkas yang diserahkan kedua kubu. Laoly enggan memberi isyarat kubu mana yang akan disahkan. Laoly malah balik bertanya meminta pendapat para wartawan, "Kalau menurut kalian bagaimana?" (Kubu Ical: Golkar Agung Cs Tak Punya Mandat)

Laoly memastikan akan ada keputusan yang arif perihal sengketa partai beringin tersebut. Sebelumnya, Laoly mengatakan akan menunggu putusan pengadilan atas gugatan kubu Agung Laksono, yang menuding penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Bali tidak sah. ( Golkar Sulawesi Selatan Tolak Wacana Munas Islah)

Akan tetapi, gugatan itu akhirnya sudah dicabut kubu Agung dan mereka menyerahkan keputusan pengesahan partai sepenuhnya kepada Menkumham.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Harian Sinar Indonesia Baru. All Rights Reserved. Powered by HarianSib
Template by Harian Sib and Hariansib