Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum bisa memberantas peredaran
minuman keras. Sejauh ini hanya bisa melakukan pengawasan, caranya
dengan pembatasan usia pembeli dan lokasi berjualan.
"Ini
diperkuat dengan usia tertentu enggak boleh beli. Di hotel boleh, justru
kami mesti ketat. Jangan biarkan kampung-kampung produksi. Kalau
produksi pabrik beneran boleh enggak? Boleh," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12).
Dia
mengungkapkan, lebih berbahaya jika minuman keras oplosan diproduksi
oleh warga di kampung-kampung. Terlebih tidak ada penelitian mengenai
kadar alkohol untuk minuman tersebut.
Sehingga, Ahok mengimbau RT dan RW melakukan tindakan tegas jika ada pembuat minuman oplosan di kawasannya. "Masak enggak tahu sih ada pabrik gituan. Kan beda dong bikin Aqua. Di rumah isi-isi botol," ungkapnya.
Dia
mengancam RT RW yang tidak melakukan pengawasan, akan dipecat. Sebab
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan operasi untuk pembersihan pabrik
minuman keras oplosan.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini
mengingatkan, bir tidak termasuk dalam minuman keras. Ahok
mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen
melalui BUMD DKI Jakarta, PT Delta Djakarta pada Angker Bir.
"Orang butuh, turis juga butuh. Tapi belinya dibatasi. Anak kecil mau beli enggak boleh," tutup Ahok.

Posting Komentar